Kredit Infrastruktur
Kredit Infrastruktur adalah fasilitas kredit yang disalurkan untuk mendukung pembangunan dan pengembangan infrastruktur, dengan tujuan mempermudah akses terhadap pembiayaan proyek infrastruktur yang dibutuhkan.
Manfaat:
- Persyaratan mudah
- Proses Cepat
- Suku bunga yang kompetitif
- Metode digunakan flat menguntungkan dibandingkan suku bunga annuitas
Risiko:
- Berlaku denda untuk keterlambatan pembayaran angsuran
- Apabila debitur memberikan keterangan palsu/tidak benar sebagaimana yang dilampirkan pada permohonan kredit, maka debitur wajib melunasi seluruh pinjaman
Persyaratan Umum:
- Identitas Pengurus (Fotokopi):
- KTP Pengurus dan pelaksana pekerjaan masing-masing 2 lembar
- Kartu keluarga & buku nikah Pengurus
- Pas foto Pengurus dan pelaksana pekerjaan masing-masing 2 lembar
- Surat keterangan atau kontrak pengurus
- Berkas Kepegawaian (Fotokopi):
- Rekening Koran Terbaru
- RAB (Rencana Anggaran Biaya Terbaru)
- Kontrak & sumber anggaran
- Berkas Jaminan (Fotokopi):
- BPKB dan STNK
- SHM dan PBB terakhir
- Surat kuasa/keterangan kepemilikan jika SHM atau BPKB atas nama orang lain