Kredit Infrastruktur

Kredit Infrastruktur adalah fasilitas kredit yang disalurkan untuk mendukung pembangunan dan pengembangan infrastruktur, dengan tujuan mempermudah akses terhadap pembiayaan proyek infrastruktur yang dibutuhkan.

Manfaat:
  • Persyaratan mudah
  • Proses Cepat
  • Suku bunga yang kompetitif
  • Metode digunakan flat menguntungkan dibandingkan suku bunga annuitas
Risiko:
  • Berlaku denda untuk keterlambatan pembayaran angsuran
  • Apabila debitur memberikan keterangan palsu/tidak benar sebagaimana yang dilampirkan pada permohonan kredit, maka debitur wajib melunasi seluruh pinjaman
Persyaratan Umum:
  1. Identitas Pengurus (Fotokopi):
    • KTP Pengurus dan pelaksana pekerjaan masing-masing 2 lembar
    • Kartu keluarga & buku nikah Pengurus
    • Pas foto Pengurus dan pelaksana pekerjaan masing-masing 2 lembar
    • Surat keterangan atau kontrak pengurus
  2. Berkas Kepegawaian (Fotokopi):
    • Rekening Koran Terbaru
    • RAB (Rencana Anggaran Biaya Terbaru)
    • Kontrak & sumber anggaran
  3. Berkas Jaminan (Fotokopi):
    • BPKB dan STNK
    • SHM dan PBB terakhir
    • Surat kuasa/keterangan kepemilikan jika SHM atau BPKB atas nama orang lain