Kredit Investasi
Kredit Investasi adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai pembelian alat/mesin/kendaraan usaha dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan dan/kebutuhan khusus terkait investasi.
Manfaat:
Kredit investasi bermanfaat sebagai pengembangan usaha seperti rehabilitasi/modernisasi/perluasan tempat usaha/pabrik/kantor/Kendaraan dan mesin.
Keunggulan:
- Membantu membangun tempat usaha.
- Memperbaiki tempat usaha dan mengganti alat-alat produksi dengan yang lebih baik dan berkualitas.
- Jangka waktu kredit cukup lama.
- Suku bunga kompetitif.
Jenis Kredit Investasi:
Kredit Investasi adalah kredit yang diberikan kepada perorangan maupun badan usaha yang menjalankan usaha-usaha produktif dalam rangka rehabilitasi/modernisasi/perluasan atas tempat usaha/pabrik/kantor/alat berat/kendaraan/mesin yang tidak habis dalam satu siklus usaha (1 tahun) atau dengan kata lain kebutuhan dana untuk membiayai barang-barang modal yang dipakai untuk proses produksi.
Risiko:
- Pembangunan tidak sesuai dengan rencana awal bangunan debitur.
- Terdapat biaya denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran/pinjaman.
Biaya:
- Biaya Administrasi: 1,5%
- Provisi: 1,5%
- Suku Bunga: Mengikuti suku bunga yang berlaku pada PT. BPR Bahteramas Konawe Selatan (Perseroda).
Persyaratan:
Persyaratan Perorangan:
- Wajib memiliki rekening tabungan PT. BPR Bahteramas Konawe Selatan (Perseroda).
- Surat Permohonan Kredit (ditandatangani calon debitur dan pasangan)
- Fotokopi Identitas Calon Debitur (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah (apabila Sudah Menikah)
- Fotokopi Akta Cerai (apabila telah bercerai)
- Fotokopi Akta Kematian (apabila cerai mati)
- Fotokopi NPWP (untuk plafond diatas Rp50.000.000)
- Surat keterangan Usaha
- Fotokopi legalitas usaha (SITU, SIUP, TDP, atau NIB) untuk plafond diatas Rp100.000.000
- Agunan:
- Sertifikat (SHM/HGU/HGB/HSP)
- Fotokopi IMB
- Bukti Pembayaran PBB Terakhir
- Denah Lokasi
- Faktur, Invoice, BPKB, Kuitansi, Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir
Persyaratan Badan Usaha:
- Wajib memiliki rekening PT. BPR Bahteramas Konawe Selatan (Perseroda).
- Surat Permohonan Kredit ditandatangani direktur dan wajib mendapatkan persetujuan persero komanditer (untuk CV) / persetujuan komisaris (untuk PT)
- Akta pendirian dan akta perubahan (bila ada)
- Surat pernyataan bahwa akta yang diserahkan merupakan akta terakhir
- Fotokopi Identitas Pengurus Badan Usaha (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga pengurus
- Fotokopi Surat Nikah direktur (apabila Sudah Menikah)
- Fotokopi Akta Cerai direktur (apabila telah bercerai)
- Fotokopi Akta Kematian direktur (apabila cerai mati)
- Lembar Pengesahan Badan Usaha dari Kemenkumham untuk PT dan Pengadilan Negeri untuk CV
- Fotokopi NPWP (untuk plafond diatas Rp50.000.000)
- Fotokopi legalitas usaha (SITU, SIUP, TDP, atau NIB) untuk plafond diatas Rp100.000.000
- Agunan:
- Sertifikat (SHM/HGU/HGB/HSP)
- Fotokopi IMB
- Bukti Pembayaran PBB Terakhir
- Denah Lokasi
- Faktur, Invoice, BPKB, Kuitansi, Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir