Kredit Tunjangan Sertifikasi Guru

Kredit Tunjangan Sertifikasi Guru adalah fasilitas kredit yang disalurkan khusus kepada guru penerima tunjangan sertifikasi, dengan tujuan penggunaan sesuai kebutuhan, dan pengembalian kredit bersumber dari penghasilan tunjangan sertifikasi tersebut.

Manfaat:
  • Persyaratan mudah
  • Proses cepat
  • Suku bunga kompetitif
  • Metode bunga flat, lebih menguntungkan dibandingkan metode annuitas
Risiko:
  • Dikenakan denda jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran
  • Jika debitur memberikan informasi tidak benar, maka wajib melunasi seluruh pinjaman
Persyaratan Umum:
  1. Identitas Diri (Fotokopi):
    • KTP Suami dan Istri (masing-masing 2 lembar)
    • Kartu Keluarga
    • Buku Nikah
    • Pas Foto Suami dan Istri (masing-masing 2 lembar)
  2. Berkas Kepegawaian (Fotokopi):
    • Rekomendasi Atasan (Kepsek/Korwil)
    • Sertifikat Pendidik
    • Kartu NUPTK
    • SK PNS (80% atau 100%)
    • Slip Gaji Terakhir dan/atau
    • Mutasi Rekening Gaji SK Mendikbud terbaru
  3. Berkas Jaminan (Fotokopi):
    • BPKB dan STNK
    • Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bukti pembayaran PBB terakhir
    • Surat Kuasa/Keterangan Kepemilikan (jika SHM atau BPKB atas nama orang lain)