Kredit Modal Kerja

Kredit Modal Kerja adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha, baik UMKM maupun Korporat, untuk mendukung kebutuhan modal kerja atau modal usaha.

Manfaat:

Menjadi tambahan modal kerja (bersifat lancar) baik berupa dagangan maupun bahan baku yang menunjang kegiatan usaha debitur.

Keuntungan:
  • Proses kredit cepat dan mudah
  • Dapat diperpanjang / Revolving (Rekening Koran)
  • Suku bunga pinjaman kompetitif
Jenis Kredit:
  • Kredit Modal Kerja (KMK): Ditujukan bagi pelaku usaha dengan jangka waktu pendek, dapat diperpanjang dan dapat ditarik setiap saat.
Risiko:
  • Denda atas keterlambatan pembayaran angsuran/pinjaman
  • Debitur wajib melunasi pinjaman jika terdapat keterangan palsu pada permohonan kredit
Biaya:
  • Biaya Administrasi: 1,5%
  • Provisi: 1,5%
  • Suku Bunga: Mengikuti ketentuan yang berlaku di PT. BPR Bahteramas Konawe Selatan (Perseroda)
Persyaratan Perorangan:
  • Memiliki rekening tabungan di PT. BPR Bahteramas Konawe Selatan (Perseroda)
  • Surat permohonan kredit ditandatangani debitur dan pasangan
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian
  • NPWP (untuk plafond di atas Rp 50.000.000)
  • Surat keterangan usaha
  • Legalitas usaha (SITU, SIUP, TDP, atau NIB) untuk plafond di atas Rp 200.000.000
  • Agunan:
    • Sertifikat (HM/HGU/HGB/HSP)
    • Fotokopi IMB
    • Bukti pembayaran PBB 1 tahun terakhir
    • Denah lokasi
  • Faktur, invoice, BPKB, kuitansi, laporan keuangan 2 tahun terakhir
Persyaratan Badan Usaha:
  • Memiliki rekening giro di PT. BPR Bahteramas Konawe Selatan (Perseroda)
  • Surat permohonan kredit ditandatangani direktur, dengan persetujuan komisaris (PT) / persero komanditer (CV)
  • Akta pendirian dan perubahan (jika ada)
  • Surat pernyataan akta terakhir
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian direktur
  • NPWP (untuk plafond di atas Rp 50.000.000)
  • Legalitas usaha (SITU, SIUP, TDP, atau NIB) untuk plafond di atas Rp 200.000.000
  • Agunan:
    • Sertifikat (HM/HGU/HGB/HSP)
    • Fotokopi IMB
    • Bukti pembayaran PBB 1 tahun terakhir
    • Denah lokasi
  • Faktur, invoice, BPKB, kuitansi, laporan keuangan 2 tahun terakhir
  • Legalitas proyek (khusus konstruksi):
    • Surat Penetapan Pemenang Proyek
    • Kontrak Asli
    • Surat Perintah Kerja / Surat Perintah Mulai Kerja
    • SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)
    • Sertifikasi dan KTA Asosiasi Konstruksi/Konsultan yang masih berlaku